MATARAM, mataramnews.co — Rapat sosialisasi terkait perpanjangan masa pendaftaran pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPUD Kota Mataram berakhir ricuh.
Sosialisasi yang dihadiri perwakilan dari masing-masing parpol parlemen itu, awalnya berjalan dengan tenang, namun ditengah perjalanan terjadi adu argumen antara pihak KPUD dengan perwakilan parpol.
Adu argumen hingga terjadinya aksi saling dorong antara pihak staf KPUD dengan peserta sosialisasi itu, sesaat setelah ketua KPUD Kota Mataram membacakan hasil berita acara rapat pleno penelitian persyaratan dukungan dan keabsahan dokumen dukungan, yang menyebabkan terjadinya silang pendapat antara KPU dan perwakilan parpol.
Sebab, dalam hasil rapat pleno dengan nomor 40/BA/VII/2015 tertanggal 28 juli 2015 yang telah ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Kota Mataram tersebut, dari sembilan partai pengusung pasangan AMAN ada dua parpol yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Ketua KPU Kota Mataram, H Ainul Asikin bahwa acara hari ini dengan agenda sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota mataram, karena setelah masa akhir pendaftaran baru satu paket pasangan bakal calon yang mendaftar. Pendaftaran diperpanjang selama tiga hari yaitu, mulai 1-3 Agustus.
Tetapi pada saat memberikan sambutan, ketua KPUD juga menyampaikan terkait hasil verifikasi dan penelitian terhadap partai yang telah menyampaikan dukungan yaitu sudah ada sembilan parpol dan tiga parpol belum memberikan dukungan atau pengusungan calon.
“kami telah melakukan verifikasi dan penelitian dari sembilan parpol yang mengusung pasangan AMAN, dua parpol yang tidak memenuhi syarat, yaitu PBB tidak memikiki kursi di DPRD Kota Mataram dan PPP tidak melengkapi dukungan dari masing-masing pimpinan pusat dan hanya ditandatangani oleh kubu Romahurmuzi”, katanya dihadapan perwakilan parpol.
Sedangkan, menurut dia, parpol yang belum memberikan dukungan diantaranya ada tiga parpol yaitu partai Gerindra, Partai Demokrat dan PDIP.
Setelah pembacaan hasil rapat pleno itu, hujan intrupsi mulai bermunculan, hingga adu argumen pun terjadi antara perwakilan parpol dengan komisioner KPU Kota Mataram.
Seperti yang disampaikan oleh perwakilan partai Golkar Beny Bakari SH, bahwa pihaknya mempertanyakan kenapa partai Golkar dianggap telah sah dan memenuhi syarat sebagai partai pengusung padahal salah satu dukungan yang di keluarkan oleh pihak Golkar ARB tidak di cap dan tanda tangan basah.
“saat mendaftar tanggal 26 Juli, berkasnya telah lengkap. Salah satunya memasukkan surat dukungan dalam bentuk fax”, katanya.
Karena itu, menurut dia, dukungan Golkar juga harus dinyatakan batal seperti PPP kerena tidak memenuhi syarat dukungan, yaitu tidak ditandatangani dan cap basah sesuai dengan aturan yang berlaku dan juga hanya satu kubu yang memberikan dukungan dengan cap dan tandatangan basah.
Berbeda yang disampaikan oleh tiga parpol yang belum mengusung calon di pilkada Kota Mataram, yaitu partai Gerindra, Partai Demokrat dan PDIP yang sepakat dan tetap berpegang pada hasil rapat pleno yang telah dilakukan oleh KPU Kota Mataram terkait dengan hasil verifikasi dan penelitian dokumen partai pengusung paket AMAN.
“kami akan tetap berpegang pada yang disampaikan oleh ketua KPU, bahwa dokumen semua pendaftar pertama pada tanggal 26 Juli, yang sah selain PPP dan PBB”, katanya.
Namun, ungkapnya jika dikemudian hari ada diluar kedua partai (PPP dan PBB) tersebut dianggap tidak sah maka pihaknya akan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak KPUD Kota Mataram.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh pihak Golkar tersebut, pihak KPUD minta waktu karena akan melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan KPU NTB dan KPU Pusat terlebih dahulu.
Laporan : Joko
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar