MATARAM – Demi mengendalikan alih fungsi lahan pertanian pangan dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, Biro Hukum dan Dinas Pertanian Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Kota Mataram menggelar sosialisasi Perda Provinsi NTB No. 1 tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) bagi kecamatan dan kelurahan se-Kota Mataram serta kelompok-kelompok tani Kota Mataram.
Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (19/3) di Ruang Kenari Walikota Mataram dengan menghadirkan dua narasumber Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTB H. Rusman dan Plt. Kabod PLA Dinas Pertanian Provinsi NTB Harapan Makbul. Sosialisasi dipimpin oleh Asisten I Bidang Tata Praja L. Indra Bangsawan, didampingi oleh Kabag Hukum Setda Kota Mataram Mansur.
Dalam sambutannya mewakili Walikota Mataram, Asisten I, L. Indra Bangsawan menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi Kota Mataram dalam menekan laju alih fungsi lahan. Kota Mataram menurut Indra, dihadapkan dengan luas wilayah yang hanya 61,30 kilometer persegi dan sebagai kota tujuan urbanisasi, setiap tahun pertumbuhan jumlah penduduk Kota Mataram sangat tinggi.
Dengan demikian alih fungsi lahan menjadi pemukiman pun sulit dibendung. Karena itulah Kota Mataram lebih fokus pada upaya intensifikasi. “Ke depan, kita akan terus mengoptimalkan lahan yang ada dengan mengembangkan pertanian agribisnis dan hortikultura”, dituturkan Indra.
Sementara itu dikatakan Kabag Hukum Setda Kota Mataram Mansur, Kota Mataram memang belum memiliki perda semacam perda milik provinsi yang disosialisasikan ini. Untuk perlindungan lahan pertanian, Kota Mataram masih mengandalkan Perda Tata Ruang Kota Mataram.
Untuk rencana penerbitan perda baru mengenai LP2B, pihaknya juga terlebih dulu akan merujuk pada Perda Tata Ruang Kota Mataram yang sudah ada. “Sosialisasi ini sebagai bahan pertimbangan bagi SKPD teknis, dalam hal ini Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan”, demikian disampaikan Mansur.
Tak bisa dipungkiri, lahan pertanian di kota Mataram terus mengalami penyusutan yang signifikan. Pada tahun 2009 tercatat areal persawahan mencapai 2.278 hektar. Sedangkan pada tahun 2010 menyusut menjadi 2.113 hektar saja. Dengan masuknya Dasan Kolo ke Kota Mataram pada tahun 2011, areal persawahan mengalami penambahan 116 hektar sehingga mencapai luas 2.229 hektar. Namun penyusutan lahan terus terjadi. tahun 2012 tercatat luas lahan 2.209 hektar dan pada tahun 2013 hanya tersisa 2.179 hektar saja.
Untuk mengatasi keterbatasan lahan pertanian, Kota Mataram melalui dinas teknis, Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan, telah mendapatkan dukungan dana dari Ditjen Hortikultura dan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian sebesar 1 Miliar Rupiah untuk pengadaan bibit dan sarana produksi pertanian (saprodi). Sebagai pilot project, dipilih ruang terbuka hijau (RTH) yang berada di wilayah Pagutan dengan luas lahan mencapai dua hektar untuk percontohan hortipark (kawasan hortikultura) Kota Mataram.
(ufi/hms)
Tidak ada komentar