MATARAM -Disinyalir seringnya terjadi pungutan liar (pungli) terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertangungjawab. Kedepan hal tersebut tidak akan terjadi lagi. Sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Carateker DPW APKLI NTB, Lalu Winengan dalam acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertama Koperasi Serba Usaha (KSU) Laskar Semut Pedagang Kaki Lima (PKL) Kota Mataram tahun buku 2012, Selasa (19/3/13) pagi bertempat di Balai Latihan Koperasi NTB.
Dimana, karena jaminan hak terhadap para PKL tersebut, ditingkat daerah khususnya Kota Mataram sudah diatur dalam Peraturan Walikota sedangkan di tingkat Nasional/Pusat sudah diatur dalam Peraruran Peresiden.
Menurutnya, bahwa tidak ada lagi pungutan liar terhadap pedagang kaki lima karena jaminan hak para pedagang tersebut sudah ada yang mengaturnya.
Kalau pun ada pungutan itu, terkait dengan pungutan tentang kebersihan dan keamanana, namun jumlah pungutan harus disepakati dengan pedagang.
Namun jika dikemudian hari ada ditemukan oknum-oknum yang melakukan pungutan liar diluar pungutan yang telah ditentukan tersebut akan dibawa ke ranah hukum.
“selain itu bagi pengurus dan siapaun, jika ada kita lapor dan proses secara hukum,” ucap Winengan.
“saya selaku pemegang caraterker akan menjaga keamanan dan kekeluargaan pedagang kaki lima,” paparnya.
Sementara itu, Koperasi Serba Usaha Laskar Semut yang diketuai oleh Muhamad Nur Rahmat ini sudah memiliki anggota sekitar empat ratus orang dalam kurun waktu satu tahun.
(Joko)
Tidak ada komentar