x

Tak Terima Vonis Penjara, Oknum Polisi Terdakwa Kasus Perampokan Ngamuk

waktu baca 1 menit
Selasa, 5 Jun 2012 15:13 0 16 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Seorang oknum polisi mengamuk setelah sidang pembacaan putusan kasus perampokan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (5/6/2012) pagi. Oknum anggota dengan pangkat Brigadir, Lalu Sutaham tersebut mengamuk karena tidak terima dengan vonis penjara yang telah dijatuhkan terhadap dirinya.

Aksi tidak terima amar putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai Mion Ginting, SH tersebut terjadi ketika terdakwa akan dimasukkan kembali kedalam sel sementara di PN Mataram.

“Seenak perutnya saja kasi hukuman,” kata anggota Polres Lombok Tengah ini sambil menendang pintu sel tahanan sementara di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Aksi, terdakwa kemudian berusaha ditenangkan oleh pihak Kejaksaan yang mengawal terdakwa. Terdakwa divonis bersalah karena terbukti ikut serta melakukan aksi perampokan sebagai diatur dalam pasal 265 KUHP pencurian dengan kekerasan di wilayah Jelateng, Sekotong, Lobar beberapa waktu lalu.

Terdakwa ini tidak menerima vonis 2 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada dirinya, dengan alasan bahwa ia tidak melakukan perampokan namun hanya disuruh menjemput temannya yang juga dalam kasus ini divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman yang sama.
“Saya hanya disuruh jemput saja dibelakang Polsek Gerung,”katanya dengan nada tinggi dari balik jeruji sel Pengadilan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x