Mataram, MATARAMnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali berhasil amankan enam orang pengguna narkotika saat sedang menggelar pesta. Senin (6/2/2012) kemarin.
Keenam pelaku pesta narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diciduk itu masing-masing LK alias Tak alias Doyok (26), AF (36) pegawai honorer Pemda Lombok Baratb (Lobar) warga Desa Sandik, Batu Layar, Lobar, SA (37) pegawai honorer di kantor Desa Gunungsari dan Bh (39) keduanya merupakan warga Kapek Gunungsari, kemudian MR (35) warga Perluasan Bertais dan FES ( 37 ) warga Gontoran Barat, Bertais, Mataram.
Mereka ini disergap saat sedang menggelar pesta narkoba dirumah pelaku LK alias Tak alias Doyok di Jalan Semangka Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Dari penggerbekan itu berhasil ditemukan barang bukti berupa 12 poket kristal Putih, peralatan untuk mengkonsumsi sabu, uang tunai yang diduga sebagai hasil jual sabu sebesar Rp 4,835 juta.
Kristal putih 12 poket yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian tersebut merupakan sisa barang yang belum berhasil dijual oleh pelaku LK alias Tak alias Doyok.
Menurut Kasubbid 1 Dit Resnarkoba Polda NTB , AKBP IGPG Ekawana PSiK ketika ditemui saat membuat laporan polisi atas penikaman yang dialaminya di Polres Mataram, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku LK didalam tempat makan ayam S.
Atas penikaman itu perwira dua mewar tersebut harus mendapatkan perawatan, Ia mengalami luka dilengan kanan setelah ditikam oleh orang yang tidak dikenal dan diduga teman LK dengan menggunakan taji.
Sementara, berdasarkan intrigasi terhadap pelaku, LK alias Tak alias Doyok, barang haram tersebut awalnya seberat 3 gram, kemudian dipecah menjadi 24 poket.
Dimana 12 poket lainnya telah berhasil dijual dengan harga per poketnya Rp 250 Ribu.
Selain itu, ia mengaku sudah menjalani bisnis haram tersebut baru 5 bulan lalu dan setiap gram yang berhasil dijual ia mendapat ‘fee’ sebesar Rp 500 ribu.
Terungkap pula, bahwa untuk menghindari bisnisnya tercium oleh polisi, LK menjual barangnya pada orang-orang tertentu saja bahkan barang yang dibeli tidak boleh dibawa pulang melainkan digunakan di rumahnya langsung dengan menyediakan ruangan khusus.
Atas perbuatannya, LK bersama dengan lima orang temannya kini harus meringkuk dibalik jeruji besi Sel Polda NTB. Mereka dijerat dengan pasal 112 (1) dan 114 (1) Undang-undang No 35 Tahun 1999 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Sedangkan pelaku penusukan terhadap Kasubdit 1 Dit resnarkoba AKBP I.G.P.G Ekawana.P Sik, yang identitasnya sudah dikantongi masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Tidak ada komentar