x

Tayangkan Lagu Jupe Paling Suka 69, KPID NTB Semprit RCTI

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Mar 2012 13:36 0 22 Redaksi

Mataram, MATARAMnews – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat akhirnya melayangkan surat teguran ke stasiun televisi swasta RCTI karena terbukti menayangkan lagu Jupe Paling Suka 69 dalam program musik DAHSYAT  yang disiarkan langsung pada Kamis pagi (22/3) kemarin.

Surat peringatan tertulis KPID NTB bernomor 54/KPID-NTB/III/2012 tertanggal 22 Maret 2012 ditujukan langsung ke Direktur Utama RCTI dan ditembuskan juga ke Gubernur NTB, Ketua DPRD NTB, Ketua KPI Pusat, Ketua MUI NTB, Kapolda NTB dan Kadishub Kominfo NTB. “Ini bagian dari fungsi pengawasan kami, menindaklanjuti aduan dan keluhan pemirsa di NTB yang menyaksikan penyanyi Julia Perez menyanyikan lagu Jupe paling suka 69 di acara DAHSYAT.,”kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Jumat (23/3).

Menurut Sukri, Lagu Jupe Paling Suka 69 adalah salah satu dari 10 lagu dangdut berlirik porno yang dilarang penyiarannya di Radio dan TV oleh KPID Nusa Tenggara Barat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yakni Pasal 36 ayat 5 dan ayat 6 yang menegaskan agar isi siaran dilarang menonjolkan hal-hal yang bermuatan cabul, melecehkan dan atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia.

Materi lagu tersebut, jelas Sukri, juga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS) tahun 2009 yakni Pasal 9  tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, Pasal 13 tentang perlindungan anak-anak dan remaja, Pasal 19 tentang Muatan seks dalam lagu dan videoklips, dan pasal 36 tentang penggolongan program siaran.

“Dengan peringatan tertulis ini, kita harapkan RCTI dapat melakukan evaluasi internal untuk tidak menyiarkan atau menayangkan kembali lagu tersebut,”tegasnya seraya menambahkan KPID NTB akan terus melakukan pemantauan atas penayangan program musik DAHSYAT RCTI. ”Kami tentu tidak akan tinggal diam dan bisa meningkatkan sanksi administratif yang lebih berat bila kasus serupa diulangi kembali,”ancamnya.

Sebelumnya, KPID NTB juga memanggil manajemen stasiun SCTV dan TRANS 7 terkait sinetron Putih Abu-Abu dan Variety Show Hitam Putih yang diadukan pemirsa di NTB.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x