x

Terdakwa Teroris Pondok UBK Segera Dijatuhi Vonis Oleh Pengadilan Tanggerang

waktu baca 1 minutes
Selasa, 13 Mar 2012 14:33 0 13 Redaksi

Mataram, MATARAMnews  – Terdakwa teroris di Pondok Umar Bin Khatab, Sanolo Bima segera di jatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tanggerang. Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Sugiyanta SH, mengatakan bahwa diperkirakan minggu depan  terdakwa kasus terorisme Abrory cs akan segera diputuskan.

“Kalau tidak ada halangan besok Rabu (21/3/3012) Abrory akan dijatuhkan vonis, “jelasnya ditemui Selasa (13/3/2012) pagi.

Menurutnya, pimpinan pondok UBK ini dituntut penjara seumur hidup karena terbukti telah melanggar Undang-Undang Terorisme.

Dimana Abrory  sebagai pimpinan pondok UBK sekaligus sebagai penanggung jawab ajaran yang diajarkan pada pengikutnya mengenai jihat yang keliru dengan menghalalkan pertumpahan darah terhadap orang yang dianggap kafir, yaitu aparat negara.

Ditambahkan Sugiyanta, duplik secara lisan dari pengacara terdakwa tetap pada pledoinya yaitu menyangkal  Abrory disebut sebagai teroris tapi sebagai tindak pidana umum.

Namun yang memberatkan Abrory yaitu mengenai ajaran yang keliru mereka tetapkan yang ada diatas bumi harus diatur dengan hukum Islam.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x