x

Terkait Kasus Bima Konsolidasi Sangat Diperlukan

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Jan 2012 12:35 0 12 Redaksi

MATARAM, MataramNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berharap agar Pemerintah Kabupaten Bima meningkatkan konsolidasi internal guna meredam tindakan anarkis yang dilakukan warga terkait tuntutan penolakan usaha pertambangan di kabupaten paling timur di Provinsi NTB itu.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) NTB, Drs. H. Ridwan Hidayat, menegaskan konsolidasi sangat diperlukan dan harus ditingkatkan, sebab aksi unjuk rasa yang dilakukan ribuan warga untuk menentang kebijakan bupati terkait usaha pertambangan mengindikasikan lemahnya konsolidasi internal di daerah itu.

“Konsolidasi internal bukan hanya oleh Bupati Bima, tetapi juga harus melibatkan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh sentral lainnya, agar dicapai kesamaan pandangan tentang berbagai hal yang ada kaitannya dengan kepentingan publik atau masyarakat luas,”kata Ridwan.

Ia menjelaskan pula, persoalan yang berkaitan dengan usaha pertambangan tentu melibatkan publik atau masyarakat, terutama masyarakat di wilayah izin usaha pertambangan, sehingga setiap kebijakan kepala daerah juga harus mempertimbangkan kehendak masyarakat setempat. Sebab, bila konsolidasi internal di wilayah itu tidak berjalan sesuai harapan, maka dikhawatirkan terjadi beragam konflik horizontal yang berdampak pada kelancaran pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan aksi unjuk rasa yang berujung pada pembakaran Kantor Bupati Bima itu, bukan hanya semata-mata karena alasan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikantongi PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN), namun ada ada upaya lain. Terlebih lagi, aktivitas pertambangan PT. SMN baru tahapan eksplorasi belum kepada eksploitasi.

“Aksi unjuk rasa itu sudah berkali-kali terjadi dan tiga kali diantaranya berbuntut tindakan anarkis berupa pembakaran fasilitas pemerintah daerah. Oleh karenanya diperlukan konsolidasi internal sehingga masyarakat pun merasa dihargai dan hak-haknya terlindungi,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x