x

Terkait Penangkapan Warga Trawangan, Komnas HAM Layangkan Surat ke Polda NTB

waktu baca 2 menit
Rabu, 4 Jul 2012 13:40 0 26 Redaksi

KLU, MATARAMNews – Merespon surat yang dilayangkan oknum warga Trawangan yang terkait penangkapan warga dalam kasus sengketa lahan atar warga dengan PT Wanawisata Alam Hayati mendapat respon dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Komnas HAM melayangkan surat yang ditandatangani oleh Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, J. Simanjuntak, SH., tertanggal 11 Juni 2012 dengan No: 1.126/K/PMT/VI/2012 dan bersifat segera. Ditembuskan ke Ketua Komnas HAM, Kapolri Jl. Trunojoyo No.3 Kebayoran Baru-Jaksel, serta kepada keluarga ismail.

Dalam suratnya Komnas HAM  meminta klarifikasi terkait  penangkapan dan penahanan terhadap Ismail. Dan akibat penangkapan tersebut, istri Ismail harus menanggung biaya hidup 4 orang anak. Ia meminta keringanan atas penahanan suaminya, mengingat tuduhan penghasutan yang dialamatkan kepada suaminya terasa janggal.

Sarimah istri Ismail (4/7/12) juga mengeluhkan, betapa suaminya dan kepala keluarga lain yang menolak dan ditangkap terkesan menjadi sasaran operasi aparat. Tahun 2011 saja, suaminya sempat mendekam di sel selama 4 bulan. Belum lagi tahun ini yang belum putus perkaranya. Sebagai informasi, Lambing, salah satu KK yang ditangkap, telah divonis hukumannya selama 1 tahun, subsider 4 bulan.

Sementara dalam isi surat menyebut, Komnas HAM menerima pengaduan Ismail tanggal 8 Mei atas surat tertanggal 1 Mei, perihal permohonan perlindungan dari upaya penangkapan aparat Polda NTB. Pengadu intinya menyampaikan, berkenaan dengan sengketa lahan PT.WAH, pengadu telah menjalani vonis 2 bulan. Masa hukuman pengadu berakhir 21 Mei 2012.

Pengadu khawatir, akan ditangkap kembali (dan terbukti, red) seperti warga lain, pasca menjalani hukuman. Melalui telpon, Ismail juga memberi informasi ke Komnas HAM, bahwa dirinya telah ditangkap.

“Berdasarkan hal tersebut dan sesuai kewenangan Komnas HAM, kami meminta Saudara (Kapolda NTB, red), menjelaskan mengenai masalah ini.
Hak pengadu untuk memperoleh keadilan dijamin pasal 17, UU No.39 tahun 1999. Pengabaian terhadap hak pengadu merupakan pelanggaran HAM, sementara Saudara sebagai bagian dari pemerintahan Indonesia mempunyai kewajiban memenuhi hak asasi WNI,” demikian Komnas HAM.

Sekretaris Pansus DPRD, Ardianto, SH., mengakui telah memegang copy-an surat dimaksud. Pihaknya bahkan akan menindaklanjuti lahan sengketa hingga final. Baginya, respon surat Komnas HAM telah sesuai dengan skenario Pansus, di mana pihaknya juga berencana untuk mengajukan bukti-bukti yang menguatkan adanya pelanggaran HAM ke Komisi tersebut.

Sementara ketua Pansus Tanah Trawangan, Jasman Hadi,SH., ditemui terpisah menyatakan, dalam waktu dekat akan membawa empat orang istri warga Trawangan ke kantor Komnas HAM untuk mengadu sekaligus meminta Kapolri segera membebaskan suami-suami mereka yang dijebloskan di sel tahanan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x