MATARAM – Tim pasangan HARUM (Drs H. Harun Al Rasyid dan DR. HL. Abd Muhyi Abidin) akan melakukan upaya hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB. Upaya hukum berupa gugatan yang akan dilayangkan, terkait pihak KPU sebagai penyelenggara pemilukada Gubernurdan Wakil Gubernur NTB dianggap tidak berbuat apa-apa ketika dipublikasikannya hasil penghitungan cepat diluar aturan yang sudah ditentukan.
Menurut Tim Kampanye HARUM, Putra Adi Suryo mengatakan bahwa hasil perhitungan cepat yang ditayangkan oleh salah satu TV nasional tersebut waktunya masih sedang berlangsung pemungutan suara dan perhitungan suara, namun KPU tidak melakukan tindakan untuk menghentikan.
“yang kami sayangkan adalah penanyangan quick count, dari mana data diambil,” tanyanya. Padahal menurutnya, seharusnya hasil perhitungan cepat berdasarkan aturan baru bisa dipublikasikan satu jam setelah perhitungan suara dilakukan.
“Jam 1 siang sudah dirilis di TV, seharusnya jam 2,” terangnya.
Ia juga menyanyangkan publikasi terhadap hasil penghitungan cepat yang telah mucul sekitar pukul 13.20 wita, suara pasangan TGB-Amin sudah mencapai 50 persen. Hal ini dianggapnya sebagai hal yang tidak sehat untuk menggiring opini publik.
Terkait dengan penghitungan suara di TPS-TPS tim HARUM, sebelumnya telah menyiapkan saksi-saksi di TPS untuk menyiapkan data pada perhitungan riil count yang mereka miliki.
Sementara itu, kembali pada publikasi hasil perhitungan cepat yang dipublikasikan tidak sesuai dengan aturan tersebut, pihak HARUM bersama-sama dengan tim SJP-Johan dan Tim Zul-Ichsan akan melakukan koordinasi guna menggugat KPU.
(Joko)
Tidak ada komentar