Mataram, MATARAMnews – Terlibat dalam berbagai kasus tindak kriminalitas, seorang anggota polisi dari Polres Mataram dipecat atau diberhentikan secarah tidak hormat. Pemecatan terhadap oknum anggota satuan Shabara, Briptu Lukcy Christianto dilakukan dalam upacara di Polres Mataram, Senin pagi(12/11/2012), tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.
Pasalnya Lucky, saat ini sedang mendekam didalm Lapas Mataram untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara karena terlibat dalam kasus penipuan.
Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas, AKP Arif Yuswanto, mengatakan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) mulai hari ini. “Yang bersangkutan di PTDH berdasarkan Kep /276/IX/2012 Kapolda NTB tertanggal, 22 Oktober 2012,” katanya.
Lucky diberhentikan sebagai anggota polisi karena terlibat dalam berbagai kasus kriminalitas diantaranya penipuan diwilayah Kota Mataram divonis 2 tahun penjara dan pencurian di wilayah Gianyar Bali divonis selama 8 bulan penjara.
Dikatakan pula oleh Arif bahwa Lucky juga diberhentikan karena disersi (meninggalkan dinas tanpa ijin) selama 147 hari sejak 2001-2011.
Mantan Kapolsek Mataram ini juga menghimbau agar angota polisi tidak terlibat dalam kasus pidana karena jika terlibat maka akan ditindak tegas. “Masih banyak masyarakat yang ingin menjadi anggota polisi,” tegasnya.
Tidak ada komentar