MATARAM – Dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Pemda Lombok Barat mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Kedua orang yang telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka berinisial Bhd Kepala Kantor Aset Pemda Lobar dan BF (anggota DPRD Lobar,red).
Penyidik Kejati jauh hari telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk bisa menghadap penyidik Kejati NTB pada hari ini, Kamis (18/7/2013), namun sayang hingga pukul 12.00 wita, kedua tersangka kasus dugaan penjualan aset Pemda Lobar berupa tanah pecatu yang memiliki luas 4,7 are lebih tersebut tidak memenuhi surat panggilan tanpa alasan yang jelas.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, I Made Sutapa SH mengatakan bahwa kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. “Informasi dari penyidik hingga saat ini keduanya belum datang,” katanya.
Terkait hal tersebut penyidik berencana akan melayangkan surat panggilan kedua pada para tersangka.
(Joko)
Tidak ada komentar