x

Tiga Hakim PA Praya Bakal Dilaporkan ke KY

waktu baca 2 menit
Sabtu, 28 Jun 2014 22:19 0 28 Redaksi

MATARAM – Tiga hakim Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah, NTB, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial RI, karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Ketiga hakim ini merupakan majelis hakim yang memeriksa, mengadili, perkara  dengan nomor perkara  nomor: 087/Pdt.G/2013/PA.PRA gugatan terkait tanah antara penggugat Melan Cs dengan tergugat Haji Saleh alias Lidi bin Amaq Sakmah dan Mustafa bin Amaq Mustafa warga Dusun Tanak Awu Kecamatan Pujut Lombok Tengah dengan obyek 2.060 Ha dan 2.075 Ha.

Para tergugat yang dalam hal ini bertindak sebagai pelapor yaitu Haji Saleh alias Lidi bin Amaq Sakmah dan Mustafa bin Amaq Mustafa, akan melaporkan ketiga hakim yang memeriksa perkaranya ke Komisi Yudisial yang diwakilkan melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum, Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (LBH-HAPI) Lombok Tengah.

Menurut salah seorang kuasa hukum pelapor, Suparjo SH menyebutkan bahwa yang menjadi alasan mereka melaporkan majelis hakim tersebut ke KY itu karena dianggap adanya dugaan terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku hakim.

“Dalam pertimbangan-pertimbangan terlapor (majelis hakim) pada putusannya tidak jelas, tidak obyektif, sepotong-potong serta keberpihakan kepada gugatan penggugat”, kata Suparjo yang didampingi oleh rekannya Zulfahmi SH, di Mataram, Sabtu (28/6/2014).

Selain itu, lanjut dia, seringnya terjadi penundaan pembacaan putusan sebanyak 7 kali sejak 18 maret hingga 3 Juni 2014 dengan alasan yang dianggap tidak jelas. Bahkan mereka sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh majelis hakim terkait dengan salinan putusan yang diberikan oleh majelis hakim yang akan dijadikan landasan untuk mengajukan upaya banding diberikan setelah lewat 14 hari setelah putusan dibacakan agar bisa menyusun memori banding.

“Putusan tanggal 3 Juni 2014 tapi salinan diterima tanggal 23 Juni, inikan sudah lewat 14 hari batas upaya banding”, terangnya. Ia juga menyebutkan ketiga hakim tersebut akan dilaporkan ke KY pada senin besok.

[Joko]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x