x

Tiga Pekerja Asing Ditelantarkan PT.LIFT

waktu baca 2 menit
Senin, 28 Jan 2013 13:22 0 24 Redaksi

MATARAM – Dua diantara tiga warga asing datang mengadu ke kantor Imigrasi Mataram terkait dengan kasus dugaan penelantaran dan pemecatan sepihak oleh pihak PT.Lombok Institute Of Flight Technology (LIFT) Pilot School With Current Technology yang berkantor di Eks Bandara Selaparang Mataram, Senin (28/1/13) pagi.

Dua pekerja tersebut yaitu, Metthew Cone (31) warga Inggris dan Victor Cobo (28) Spanyol. Saat mendatangi kantor Imigrasi kedua instruktur penerbangan tersebut didampingi oleh penasehat hukumnya dari Law Office I Gde Soekarmo SH.

Dalam kesempatan tersebut mereka menyampaikan surat tertulis pengaduan tentang dugaan penelantaran yang dilakukan oleh pihak PT.LIFT yang diterima langsung oleh Kepala Imigrasi Mataram. Kepala Kantor Imigrasi Mataram, I Wayan Sudana mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk mengantar surat terkait pemutusan yang dilakukan oleh sponsornya.

“Mereka orang asing ini merasa diterlantarkan oleh penjaminnya,” ucapnya.

Terkait hal tersebut pihak imigrasi sendiri telah berupaya untuk meminta penjelasan pada pihak sponsor yaitu manajemen PT.LIFT terkait dengan ketidak sesuai dalam perjanjian.

“kita sudah berupaya untuk memanggil PT.LIFT, namun sampai saat ini belum datang,” jelasnya.

Hal ini perlu dilakukan guna mengetahui secara pasti apakah pihak perusahaan masih atau sudah tidak lagi mempekerjakan WNA tersebut.

Sebagaimana ditegaskan Sudana, bahwa sejak keberadaan (kedatangan dan kepulangan) orang asing itu merupakan tanggungjawab sponsor atau penjamin.

“bahwa pihak sponsor harus bertanggungjawab mengurus ijin sejak mereka tiba,” tegasnya.

Seharusnya sponsor sebagai penjamin harus melaporkan kedatangan WNA tersebut maksimal tujuh hari setelah kedatangan mereka.

“Penjamin itu harus bertanggungjwab sesuai dengan Undang-Undang No 6 tahun 2011,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh penasehat hukum WNA tersebut, I Gde Soekarmo SH, yang mengatakan bahwa pihak PT.LIFT telah menelantarkan instruktur itu. “mereka sejak 12 desember 2012 dipecat sepihak oleh pihak sekolah dan setelah itu diusir dari tempat tinggal dan diterlantarkan,” ucapnya.

Tidak itu saja, seleri mereka juga belum dibayar selama enam bulan selama masa kontark yaitu, masing-masing Rp50 juta.

Dikatakannya juga bahwa pihak sponsor juga tidak mealporkan perubahan status ketiga WNA tersebut ke pihak imigrasi terkait ijin bekerja, karena bagaimanapun sponsor atau penjamin yang mendatangkan mereka.

(JOKO)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x