MATARAM – Satuan Narkoba Polres Mataram dalam minggu ini berhasil meringkus tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua orang diantaranya diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu-shabu, satunya lagi diduga sebagai pengguna. Dua orang yang diduga sebagai pengedar ditangkap pada Selasa (26/3/13), mereka adalah AR (43) dan RS (40), keduanya merupakan warga Sweta. Dari tangan mereka berhasil diamankan 26 poket sabu-sabu.
Kapolres Mataram melalui Kasubag Humas, AKP Arif Yuswanto mengatakan, keduanya diamankan saat sedang melintas menggunakan mobil disekitar Cakranegara. Saat digeledah ditemukan 6 poket kecil disaku celana depan kiri milik AR.
“Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka, AR ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan barang bukti (BB), sedangkan RS ditetapkan karena hasil test urine positif,” paparnya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan disebuah rumah di BTN Blencong, ditemukan 3 poket besar yang disimpan digudang dan 17 poket kecil disimpan dilemari. Dari keseluruhan BB yang diamankan tersebut memiliki berat 22,8 gram.
Dari pengakuan keduanya, sudah menjalankan bisnisnya tersebut selama kurun waktu satu tahun belakangan ini, sementara itu jika dihargakan BB yang berhasil diamankan tersebut senilai Rp 40 juta.
Selain kedua tersangka, pada Minggu (24/3/13) juga telah berhasil diamankan seorang pengguna berinisial KS (30) warga Cakra negara. Dari tangannya berhasil diamankan 1 poket sabu-sabu. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 114 (1 dan 2), pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
(Joko)
Tidak ada komentar