MATARAM, MATARAMNEWS.com — Tim terpadu pengawasan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) Kota Mataram menggelar sidak ke sejumlah minimarket, pada Kamis (16/4/2015) pagi.
Sidak itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan No 6 tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2015, tentang pembatasan penjualan minuman beralkohol. Sebelumnya telah disosialisasikan pada pihak pengusaha maupun distributor minuman beralkohol.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan tersebut diamanatkan bahwa mulai 16 April 2015 ini, minimarket dilarang dan tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
Sidak yang melibatkan sejumlah instansi yaitu, Diskoperindag Kota Mataram, Sat Pol PP Kota Mataram, Polres Mataram, BBPOM Mataram, Bea Cukai Mataram, Dinas Kesehatan Kota Mataram dan BPMP2T, tidak menemukan hasil.
Untuk memudahkan pelaksanaan pengawasan tim dibagi dalam tiga kelompok yaitu wilayah Cakranegara, wilayah Mataram dan wilayah Ampenan. Tim yang menyisir sejumlah minimarket itu tidak menemukan adanya penjualan minol. Namun jika ditemukan, untuk semnetara hanya akan diberikan teguran tertulis saja.
“Kita sebagai leading sektor, melakukan sosialisasi Permen Perdagangan No 6 tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2015. Sidak ini, bersama tim terpadu pengawasan melihat langsung apakah sosialisasi aturan terhadap para pemilik atau pengusaha toko itu, sudah dilaksanakan atau tidak”, kata Wartan, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Mataram, di Mataram, Kamis (16/4/2015).
Menurut Wartan, untuk penindakan pihaknya menunggu peraturan Wali Kota (Perwal). Namun, jika ada minimarket yang ditemukan menjual minol, hanya diberikan pernyataan tertulis untuk segera menarik minol tersebut.
Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian Sat Pol PP Kota Mataram, Bambang EYD mengatakan bahwa saat ini pihaknya bersama tim melakukan sidak, namun jika kedepannya ada ditemukan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk mengambil tindakan seseuai dengan hukum.
Editor : Guswan Putra
Tidak ada komentar