x

Tulis Status di FB Dilapor ke Polisi

waktu baca 3 menit
Selasa, 13 Agu 2013 11:55 0 23 Redaksi

KLU – Nasip apes yang dialami Rohadi (28) warga Dusun Lekok Aur Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara, yang menulis status dengan kata-kata yang dinilai mencemarkan nama baik kepala dusunnya sendiri, patut menjadi pelajaran.

Pasalnya, dalam status yang ditulis Rohadi di jejaring sosial Facebook (FB) dengan nama Athey Adi itu harus berurusan dengan polisi karena menjelek-jelekkan nama kepala dusun Lekok Aur, Muhammad Thamrin yang selama ini dikenal sebagai kadus yang cukup ramah kepada warganya.

Rohadi dalam status FB nya menulis dua kali pada tanggal (31/7/2013) lalu, dengan tulisan pertamanya “Bagaiaman gubug tidak ore kalau kadusnya sendiri yang tukang ngorayang…Wooooo! Bau polisiii…!!!!. Tulisan tersebut dibalas lagi dengan tulisan yang kedua dengan kata-kata yang tidak sepantasnya tampil di media sosial, seperti menyebut kadusnya, biadab, kurang ajar dan kata-kata kotor lainnya.

Karena tidak terima dengan kata-kata keji itu, akhirnya Kadus Lekok Aur, M. Thamrin membawa persoalan itu ke penegak hukum di Mapolsek Bayan. “Tulisan pertama dalam status Athey Adi itu pada awalnya tidak saya tanggapi, karena beliau adalah keluarga. Namun ternyata malah dia (Rohadi) menulis kembali dengan kata-kata yang tidak senonoh, dan itu saya ketahui dari keluarga yang tinggal di Sekotong-Lombok Barat dan Masbagek Lombok Timur”, kata M. Thamrin di Mapolsek Bayan, (13/8/2013).

Dikatakan, sebagai kepala dusun tentu bertugas mengayomi masyarakat, yang bila ada persoalan seharusnya diselesaikan secara baik dan kekeluargaan, bukan menulis di media sosial online dengan kata-kata keji yang dibaca seantero bumi ini. “Saya adalah pamannya, kan bila ada suatu persoalan dapat datang ke rumah untuk menyampaikan keluahannya bukan lewat tulisan di status FBnya”, ungkap M. Tahmrin.

Sementara Rohadi ketika dipertemukan dengan Kadus Lekok Aur yang dimediasi Kapolsek Bayan, IPTU Kadek Metria, S.Sos, dan disaksikan oleh beberapa tokoh Dusun Lekok Aur, tak bisa mengelak dan mengaku bahwa dirinya yang menulis dalam status FBnya. Alasannya, karena lagi galau dan memiliki masalah, sehingga ketika tidur ditulislah kata-kata tidak senonoh tersebut.

“Kamis malam tanggal 30 Juli, saya cukup galau karena memiliki beberapa masalah yang tidak tau kemana harus mengadu. Dan sambil iseng-iseng saya tulis status tersebut. Karenanya melalui kesempatan ini saya mohon maaf kepada paman saya”, katanya didepan Kadus Lekok Aur.

Mendengar permintaan maaaf tersebut, kadus Lekok Aur langsung menanyakan kesalahannya sehingga dikatakan kurang ajar, biadab dan lainnya. Karena selama hidupnya baru kali ini dia dengar kalimat-kalimat yang tidak layak ditulis oleh keponakannya sendiri di FB. “Dan persoalan pencemaran nama baik ini tetap saya akan lanjutkan ke jalur hukum”, tegasnya.

Sementara beberapa tokoh setempat mengaku menyesalkan perbuatan Rohadi yang mengeluarkan kata-kata keji terhadap kepala dusunnya sendiri, dan wajar bila diproses secara hukum untuk memberikan efek jera agar kedepan tidak terulang lagi. “Memang semua status yang sudah ditulis itu sudah dihapus dalam FB, namun isi tulisan itu sudah menyebar dan banyak yang membacanya”, kata beberapa tokoh Lekok Aur.

Salah seorang warga yang enggan dipublikasikan namanya mengatakan, awalnya, Rohadi ketika dibawa ke kantor polsek Bayan mengaku tidak pernah menulis status itu, karena semuanya sudah dihapus. “Bahkan dia sempat membantah dan minta bukti. Tapi setelah diberikan melihat hasil frint tulisanya di FB itu barulah dia mengaku, kalau itu adalah tulisannya yang kini berstatus wajib lapor setiap hari di Mapolsek Bayan”, ungkapnya.

Kapolres Lombok Utara melalui Kapolsek Bayan, Kadek Metria mengatakan, tugas polisi adalah memediasi antar kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. “Namun kalau itu tidak bisa tentu kita akan lanjutkan sesuai proses hukum yang berlaku”, katanya.

(ari/lombok utara)


Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x