x

Wali Murid Laporkan Pungli ke Ombudsman NTB

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Des 2012 00:34 0 25 Redaksi

MATARAM – Masih adanya dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah di wilayah Kota Mataram membuat sejumlah wali murid mengambil inisiatif dengan melaporkan dugaan pungli itu ke Lembaga Ombudsman RI Perwakilan NTB. Mereka meminta  pihak sekolah ditindak karena pungutan itu dinilai memberatkan. Terkait itu, ada sekitar delapan wali murid yang datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB, Selasa pagi (18/12/12).

Para wali murid itu curhat tentang pungutan yang dinilai memberatkan. Padahal, mereka tergolong warga miskin dibuktikan dengan kartu Jamkesmas dan Jamkesda yang barang tentu dikeluarkan oleh pemerintah.

Sainah, usai didengar keterangannya oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim, SH mengaku diharuskan membayar Rp 1,5 juta oleh sekolah, dengan dalih uang komite. Tentu saja ia tak mampu membayar uang sebesar itu karena suaminya hanya seorang nelayan.

“Saya benar-benar tidak mampu bayar uang sebanyak itu. Darimana saya mau dapat uang,” keluhnya.

Disebutkanya, sedianya pihak sekolah meminta ia membayar Rp 3 juta, namun sekolah mengeluarkan kebijakan diturunkan menjadi Rp 1,5 juta, karena ia tergolong miskin dan terdaftar sebagai pengguna Jamkesmas. 

Akan tetapi, walaupun ada kebijakan lain namun tetap uang Rp 1,5 juta tersebut masih merasa tetap tidak mampu dan meminta dibebaskan untuk membayar. Bahkan permintaannya tersebut disetujui dan ada hitam diatas putih, namun ia heran belakangan ini dipungut lagi.

Keluhan sama dilontarkan Taufiqurrahman, yang juga asal Ampenan. Tenaga lepas di PLN ini juga dibebankan uang Rp 3 Juta, tidak hanya itu diminta membayar iuran yang tidak jelas dasar hukumnya sebesar Rp 225.000. Sama dengan wali murid lainnya, ia dibebankan membayar setengah. “Saya diminta bayar Rp 1,5 Juta untuk uang komite dan Rp 112.000,” sebut Taufiq.

Berulangkali ia pun meminta agar uang sebesar itu tidak dibebankan kepadanya, namun pihak Komite tetap ngotot. “Saya diminta tetap harus bayar,” terangnya.

Naasnya lagi beban para wali murid ini bertambah berat ketika mendengar penuturan anaknya, jika tidak membayar pungutan tersebut tidak diperkenankan ikut ujian dan ancaman ini seringkali didengar dari anak mereka yang dilontarkan guru dan kepala sekolah.

Mendapat laporan tersebut pimpinan Ombudsman perwakilan NTB, Adhar Hakim dalam keterangan persnya, memastikan dalam waktu dekat memanggil pihak sekolah untuk klarifikasi. “Secepatnya, sekolah – sekolah yang dilaporkan ini akan kami panggil untuk klarifikasi,” kata Adhar.  

Timnya nanti akan mengkonfrontir bukti dan keterangan pelapor dengan klarifikasi dari pihak sekolah. Klarifikasi juga akan dialamatkan ke Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Ditegaskan juga, penelusuran kasus ini akan diteruskan sampai tahap rekomendasi. Sejalan dengan itu, pihaknya pun akan tetap mengawasi agar para siswa tetap terjamin pedidikannya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x