x

Warga Asing Pelaku Pedofil, Harus Diberi Hukuman Berat

waktu baca 1 menit
Sabtu, 30 Jan 2016 14:18 0 23 Redaksi

mataramnews.co, MATARAM — Komisi VIII DPR RI meminta agar pelaku pedofil yang berasal dari warga negara asing (WNA) diberikan hukuman yang sangat berat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Dulay yang didampingi oleh H Rahmad Hidayat dari Dapil NTB, ketika ditemui di acara penutupan Rakernas I Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak – Panti Sosial Asuhan Anak (LKSA-PSAA), di hotel Lombok Raya Mataram, NTB, Sabtu (30/1/2016).

Menurutnya bahwa kalau terbukti itu WNA yang melakukan agar diberikan pemberatan hukuman. “Bisa diberikan pemberatan dengan menerapkan KUHP dan UU Perlindungan Anak, harus tegas”, ucapnya.

Penerapan hukum pemberatan tersebut tidak lain untuk memberikan efek jera agar jangan sampai mereka (WNA,red) datang ke Indonesia untuk mencari korban. Efek dari pedofil ini bisa menyebabkan rusaknya generasi bangsa dan trauma bagi korbannya.

Sementara itu, Rakenas I LKSA-PSAA yang digelar sejak Kamis kemarin, ditutup oleh staf ahli Menteri Sosial, Harry Hikmat, hadir juga Asisten III Pemprov NTB HL Syafii, Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Ketua LKSA-PSAA Yanto Mulya Pibiwanto dan Sekjen LKSA-PSAA Jastra Putra. Acara tersebut dihadiri kurang lebih 800 orang peserta dari seluruh Indonesia.

Laporan : Joko
Editor : Guswan

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x