x

Warga Bersama Sat Pol PP dan Kepolisian Segel Kafe Kambang

waktu baca 3 menit
Jumat, 10 Agu 2012 16:10 0 13 Redaksi

Lobar, MATARAMnews – Selama tiga jam lebih ratusan massa yang mendatangi kafe Kembang hingga mengakibatkan kemacetan di jalan Sandubaya Gerimax Indah, karena kerumunan aksi massa didepan pintu gerbang kafe kembang. Aksi massa yang mendesak untuk segera kafe tersebut ditutup, ahirnya secara resmi ditutup oleh Badan Perizinan dan Penanaman Modal Lombok Barat (Lobar) melalui Kabid Perizinan, Junaidi yang langsung berada di lokasi, pada Jumat (10/8/2012) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

Penutupan itu dilaksanakan oleh Sat Pol PP yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Lobar, Agus Gunawan, pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Narmada, perwakilan dari warga, serta Camat Narmada dan Kades Gerimak Indah.

Sebelumnya ratusan warga mendatangi kafe kembang tersebut dengan alasan tidak memiliki izin beroprasi, sehingga harus ditutup, apalagi dibulan Ramadhan yang setiap saat selalu dibuka. Bahkan dari pantoan media ini, dilokasi warga sudah mulai melempari kafe tersebut dari arah timur dengan batu, serta salah satu lampu gerbangnya juga terkena lemparan batu, karena didepan gerbang sudah dijaga ketat Sat Pol PP dan pihak kepolisian.

Melihat kondisi ini, Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) beberapa kali mencoba menenangkan massa. Kapolsek Narmada dan para tokoh-tokoh yang hadir di lokasi, setelah melakukan negosiasi dengan aksi massa, sehingga beberapa perwakilan dari massa diberikan masuk menyaksikan penyegelan room-room kafe tersebut yang dilakukan oleh Sat Pol PP.

“Malam ini kami dari perizinan mewakili pemerintah tidak berpihak kepada pengusaha maupun warga, namun kami berpihak kepada aturan pemerintah, sesuai Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2012 pada pasal ayat 3 menjelaskan, bahwa apabila SK atau izin yang dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPPM) Terpadu Lobar tidak sesuai dengan usaha, maka usaha yang dilakukan dinyatakan ilegal, maka BPPM berwenang dan berhak untuk melakukan penutupan terhadap usaha yang tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” terang Kabid Perizinan BPPM Lobar, Junaidi.  

Sedangkan menurut Kades Gerimak Indah, bahwa kafe Kembang dengan resmi ditutup, karena tidak sesuia dengan perizinan, dimana dalam izinnya hanya usaha lesehan dan tempat cuci mobil. Sehingga pada malam hari ini ditutup bersama aparat terkait, karena saudara Mewar pemilik kafe Kembang sudah diluar dari izin oprasi yang dimiliki.

“Selama ini kafe Kembang tidak memiliki izin oprasional yang dijalankan seperti adanya room, PS, serta minuman beralkohol. Dan juga tidak mengantongi IMB. Karena hal ini tidak ada yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan dan Penanaman Modal Lobar,” ungkapnya.  

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    x
    x